Hukum Hak Kekayaan Intelektual adalah serangkaian pengaturan yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual adalah serangkaian pengaturan yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual.